10 Andikpas di NTT Dapat Remisi Hari Anak Nasional
Pada momen Hari Anak Nasional 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi bagi 1.020 anak.
Sabtu, 24 Juli 2021 05:54
Penulis:
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG Sebanyak 10 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Provinsi NTT mendapat remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTT mengusulkan sebanyak 10 anak didik pemasyarakatan dari total 23 anak didik pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Dari sepuluh anak didik pemasyarakatan yang kita usulkan semuanya diakomodir mendapatkan remisi, ujar Marciana, Jumat 23 Juli 2021.
Ia menjelaskan, anak didik pemasyarakatan yang merupakan dapat Remisi berusia diantara 12 tahun sampai 17 tahun.
Majelis Hakim Tipikor Kupang vonis bebas dua warga Italia
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
HBP Ke-57, Kepala Rupbasan Kupang Kunjungi Anak-Anak Panti Asuhan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.