vimarsana.com

Latest Breaking News On - Clinker energy sustainable - Page 1 : vimarsana.com

PT Mifa dan BEL Peringati HUT Ke-76 RI - Serambi Indonesia

Terapkan Protokol Covid – 19, PT Mifa dan BEL Laksanakan Peringatan HUT RI ke 76

KTT PT BEL Ajak Karyawan Tingkatkan Pelestarian Lingkungan

KTT PT BEL Ajak Karyawan Tingkatkan Pelestarian Lingkungan Kepala Teknik Tambang PT Bara Energi Lestari, Rahmad Zahri, mendorong dan mengajak karyawannya agar terus melakukan berbagai macam inovasi Rabu, 28 Juli 2021 11:45 Editor: SUKA MAKMUE - Kepala Teknik Tambang PT Bara Energi Lestari, Rahmad Zahri, mendorong dan mengajak karyawannya agar terus melakukan berbagai macam inovasi untuk meningkatkan pelestarian lingkungan. “Bulan Juni lalu, kita baru saja memperingati hari lingkungan hidup sedunia, dengan itu mari kita tingkatkan usaha dan semangat kita untuk menjaga bumi dan melestarikan alam,” ujarnya Beberapa langkah sederhana yang dijadikan contoh seperti pengelolaan sampah serta penanaman pohon-pohon pionir dan khas Aceh. Terkait sampah, ia menjelaskan bahwa sampah organik dan anorganik yang tidak dikelola dengan baik dapat memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan akan mempengaruhi keberlangsungan suatu ekosistem apabila tercemar. “ini tentunya harus menja

Menggalang Dana CSR untuk Masyarakat - Serambi Indonesia

Menggalang Dana CSR untuk Masyarakat GUBERNUR Aceh Ir Nova Iriansyah, MT terus berupaya untuk menambah belanja pembangunan melalui non APBA yaitu dengan mengkonsolidasi Selasa, 6 Juli 2021 11:09 Editor: GUBERNUR Aceh Ir Nova Iriansyah, MT terus berupaya untuk menambah belanja pembangunan melalui non APBA yaitu dengan mengkonsolidasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau dalam dunia bisnis sering disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Penyelenggaraan TJSLP Aceh berpegang kepada pasal 159 UUPA yang menyatakan bahwa Pasal 159 (1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat. (2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1 (satu) persen dari harga total produksi y

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.