Mau Makan di Warteg, Harus Sudah Vaksin IS
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau
dine-in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.
Makan Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kalau Edit Photoshop, Kita Tidak Paham
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Makan Harus Tunjukkan Surat Vaksin, Pengusaha Warteg: Kebijakan yang Mengada-ada
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aturan Baru PPKM di Jakarta, Pedagang Warung dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.