Tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan pemerintah berkisar 12,5 persen–20 persen. Wajib pajak yang bersedia menempatkan dananya di surat berharga negara setelah pelaporan akan dikenakan tarif 12,5 persen. Dengan besaran itu, pemerintah seolah-olah kembali memunculkan Tax Amnesty dalam bentuk jilid kedua.