Tribunnews.com
Pelaku diduga menyerukan seruan aksi penolakan PPKM Darurat di media sosial berbagai platform
Selasa, 20 Juli 2021 06:43 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax soal seruan aksi penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jateng.
Ketiga orang terduga yang ditangkap tersebut adalah FS (27), C (46) dan S alias D (34).
Pelaku diduga menyerukan seruan aksi penolakan PPKM Darurat di media sosial berbagai platform. Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).