Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021 Komentar:
Kompas.com - 18/07/2021, 05:20 WIB Bagikan:
Penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan, ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam. Ketentaun itu akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021 atau sehari setelah ketentuan dari SE nomor 15 yang dikeluarkan oleh Satgas. Ini untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan juga persiapan oleh operator (transportasi), lanjutnya.
Adita menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyesuaian dalam addendum SE Kementerian Perhubungan.
Daftar Lengkap Stasiun yang Menggunakan Tes GeNose C19 untuk Deteksi COVID-19, Biayanya Cuma Rp 20 000
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KAI resmi buka layanan pemeriksaan GeNose C19 di empat stasiun
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KAI resmi buka pemeriksaan GeNose di empat stasiun
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.