Latest Breaking News On - Court country jakarta center on - Page 5 : vimarsana.com
Komisi Yudisial Kaji Putusan Pemangkasan Hukuman Terdakwa Djoko Tjandra
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KY akan Kaji Putusan Diskon Hukuman untuk Djoko Tjandra
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gugatan Ditolak Hakim, Warga Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jumat, 16 Juli 2021 08:50 Reporter : Merdeka Pertamina Foundation. ©2021 Istimewa
Merdeka.com - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh Adang Zakaria, Cs terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada Selasa (13/7/2021) yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupaka
JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan, perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).