Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta Selasa, 03 Agustus 2021 – 13:53 WIB
Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7). Foto: Bea Cukai.
jpnn.com, SURABAYA - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7).
“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 450 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 235 juta,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono.