Rabu, 28 Juli 2021 11:44 Reporter : Bachtiarudin Alam Lapas Narkoba. ©Istimewa
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah dukungan penanganan penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan aspek kesehatan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sangatlah lamban. Ya itu (usulan pendekatan kesehatan) sudah dari dulu kan. Cuma kan lamban juga Kumham nya mengajukan perubahan UU Narkotika, kata Direktur Eksekutif Institue fot Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/7).
Padahal, lanjut dia, pendekatan aspek kesehatan dan bukan pemenjaran sudah sedari dulu direkomendasikan oleh berbagai pihak. Namun pemerintah dirasanya tak pernah menggubris rekomendasi tersebut hingga terus menangkap para penyalahgunaan narkoba dengan menjerat hukuman pidana.
Indonesia
Ministry-law
Respond-prisons-tightness-prisoner-case-drugs
Reform-policy-narcotics
Right-human
Directorate-general-correctional
Human-her
Director-executive-reform
Number-year
Undersecretary-law
Problem-prisons-previously