vimarsana.com

Latest Breaking News On - Directorate direskrimum regional police - Page 1 : vimarsana.com

Eksploitasi Anak: Pemilik Klub Malam di Sikka Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara

Eksploitasi Anak: Pemilik Klub Malam di Sikka Dapat Dipidana 15 Tahun Penjara Mohamad Farhan Zhuhri | Humaniora ANTARA/ MAULANA SURYA ANTI KEKERASAN ANAK: Sejumlah anak mengusung poster anti kekerasan dan eksploitasi sesksual terhadap anak. AKsi kejahatan itu masih marak.   TERBONGKARNYA kasus eksplotasi seksual komersial di Kabupaten Sika Nusa Tenggara Timur (NTT) menambah panjang anak menjadi korban perbudakan seksual di Indonesia. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan kerja cepat Polda NTT, pada Senin 14 Juni lalu, berhasil menyelamatkan puluhan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seksual komersial di klub malam di Kabupaten Sikka Nusa Tenggara. Merujuk UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah ke dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku usaha kelab malam dan para konsumennya dapat dikenakan tindak pidana eksploitasi komersial anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.