Banjarmasin Post
Jumat Berbagi YN S Center Banjarmasin Dilakukan Door To Door
Terhitung sejak Senin (30/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seiring
Jumat, 30 Juli 2021 17:24
Penulis:
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terhitung sejak Senin (30/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seiring terus melonjaknya kasus Covid-19.
Meskipun aktivitas masyarakat serba dibatasi, rupanya tak lantas menyurutkan aksi sosial yang selama ini dijalankan oleh Yayasan YN S Center melalui program Jumat Berbagi.
Pasalnya YN S Center tetap konsisten menjalankan program Jumat Berbagi, namun dengan konsep sedikit berbeda. Tentunya untuk menyesuaikan dengan diterapkannya PPKM Level 4.
Banjarmasin Post
Penerima BST 2021 Dapat Rp 600.000, Klik cekbansos.kemensos.go.id Ada Tambahan 10 Kg Beras
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 dicairkan dua bulan langsung untuk jatah Mei dan Juni 2021.
Minggu, 25 Juli 2021 07:31
Penulis:
PROKOPIM PEMKAB HSS
Bupati H Achmad Fikry di lokasi penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Kamis (15/4/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 dicairkan dua bulan langsung untuk jatah Mei dan Juni 2021.
Penerima akan mendapatkan total Rp 600 ribu. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beras 10 kilogram.
Banjarmasin Post
Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Dicairkan Rp 1 Juta Dirapel untuk 2 Bulan
Subsidi gaji diberikan besarannya Rp 500 ribu per bulan. Namun untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirapel dua bulan hingga total Rp 1 juta
Minggu, 25 Juli 2021 10:13 Editor:
Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Kalsel di Gedung DPRD Provinsi Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah juga akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Subsidi gaji diberikan besarannya Rp 500 ribu per bulan. Namun untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirapel dua bulan hingga total Rp 1 juta