vimarsana.com

Latest Breaking News On - Distributed relief for the victim fire - Page 1 : vimarsana.com

Jumat Berbagi YN S Center, Sasar Warga di Komplek A Yani 1 Banjarmasin

KKB dan YN S Center Gelar Kajian Keislaman Secara Virtual Bersama Guru Busu

Jumat Berbagi YN S Center Banjarmasin Dilakukan Door To Door

Banjarmasin Post Jumat Berbagi YN S Center Banjarmasin Dilakukan Door To Door Terhitung sejak Senin (30/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seiring Jumat, 30 Juli 2021 17:24 Penulis: Editor: Edi Nugroho BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terhitung sejak Senin (30/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, seiring terus melonjaknya kasus Covid-19. Meskipun aktivitas masyarakat serba dibatasi, rupanya tak lantas menyurutkan aksi sosial yang selama ini dijalankan oleh Yayasan YN S Center melalui program Jumat Berbagi. Pasalnya YN S Center tetap konsisten menjalankan program Jumat Berbagi, namun dengan konsep sedikit berbeda. Tentunya untuk menyesuaikan dengan diterapkannya PPKM Level 4.

Penerima BST 2021 Dapat Rp 600 000, Klik cekbansos kemensos go id Ada Tambahan 10 Kg Beras

Banjarmasin Post Penerima BST 2021 Dapat Rp 600.000, Klik cekbansos.kemensos.go.id Ada Tambahan 10 Kg Beras Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 dicairkan dua bulan langsung untuk jatah Mei dan Juni 2021. Minggu, 25 Juli 2021 07:31 Penulis: PROKOPIM PEMKAB HSS Bupati H Achmad Fikry di lokasi penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Kamis (15/4/2021).  BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 dicairkan dua bulan langsung untuk jatah Mei dan Juni 2021. Penerima akan mendapatkan total Rp 600 ribu. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beras 10 kilogram.

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Dicairkan Rp 1 Juta Dirapel untuk 2 Bulan

Banjarmasin Post Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Dicairkan Rp 1 Juta Dirapel untuk 2 Bulan Subsidi gaji diberikan besarannya Rp 500 ribu per bulan. Namun untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirapel dua bulan hingga total Rp 1 juta Minggu, 25 Juli 2021 10:13 Editor: Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Kalsel di Gedung DPRD Provinsi Kalsel  BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah juga akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kali ini berbeda dengan sebelumnya. Subsidi gaji diberikan besarannya Rp 500 ribu per bulan. Namun untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirapel dua bulan hingga total Rp 1 juta 

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.