Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD
Hati-hati! Pelanggar Prokes di Jakarta Akan Dipidana, Draf Perdanya Sudah di DPRD Dipublikasikan pada 16 Juli 2021. JAKARTA - Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jakarta bakal dipidana. Draf penambahan pasal pidana pada Peraturan Daerah (Perda) No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 sudah berada di DPRD DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut draf revisi Perda No 2/2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI J...
Jakarta Raya Imposition Restriction Activities Society Members Commission Regional Police Mtro Fruitful Do Services Clan Enforcement Restriction Activities Society
Source: radartegal.com