Kemenkes akan memperbarui fitur PeduliLindungi sehingga bisa diakses di aplikasi platform digital lainnya yang sudah terkoordinasi dan terintegrasi. Diantaranya di aplikasi Gojek dan Grab.
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi imbauan dari Menteri Kesehatan (Menkes) agar tidak kumpul-kumpul atau ke luar kota karena ada varian baru covid-19
Pemerintah melalui Kemenkumham memiliki wewenang untuk menolak WNA dari negara penyebaran Covid-19 tinggi untuk masuk Indonesia berdasarkan rekomendasi Kemenkes.