JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
PANRB) telah mengeluarkan surat edaran No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19. Artinya PNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor juga diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba dikantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja. Selanjutnya pegawai secara rutin dapat mencuci tan
Lewat SE MenPANRB, ASN Diminta Jadi Teladan Pencegahan Covid-19
ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid
Rabu, 28 Juli 2021 09:41 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran serta aparatur sipil negara (ASN) dalam menekan penyebaran Covid-19 perlu diperkuat.
ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk itu ASN harus taat menjalankan protokol kesehatan maupun secara aktif mengajak keluarga dan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo Minta ASN Sebarluaskan Optimisme terkait penanganan Covid-19 kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA –
PNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor juga diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba dikantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja. Selanjutnya pegawai secara rutin dapat mencuci tang
JAKARTA -
PNS diingatkan untuk ikut serta mengurangi penyebaran Covid-19. PNS atau ASN diminta untuk menjadi teladan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan ASN harus ikut serta dalam menyosialisasikan informasi positif dan optimis terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Tidak membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi yang berkaitan dengan Covid-19, kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
ASN juga diminta untuk aktif melakukan beberapa hal dalam kesehariannya. ASN dapat mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 termasuk dalam penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Disamping itu juga diminta