PPKM Darurat, KPK Batasi Kehadiran Maksimal 25 Persen Pegawai di Kantor
Tribunnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Senin, 5 Juli 2021 12:32 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membatasi kegiatan di kantor dengan proporsi kehadiran pegawai maksimal 25 persen. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait Pemberlak...
Jakarta Raya Jakarta Commission Eradication Corruption Attendance Maximum Percent Employees On Office Council Supervisor Office Leader Enforcement Restriction Activities Society
Source: tribunnews.com