vimarsana.com

Page 2 - Explain Consideration News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Catat, Pemerintah Tak Kenakan Pajak Untuk Sembako di Pasar Tradisional

Ada Skema Multitarif, Pemerintah Hanya Akan Pajaki Sekolah Orang Kaya

Ada Skema Multitarif, Pemerintah Hanya Akan Pajaki Sekolah Orang Kaya Komentar: Kompas.com - 14/06/2021, 12:54 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang/jasa termasuk jasa pendidikan alias sekolah. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPN hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah tertentu alias sekolah premium orang-orang kaya. Neil menuturkan, pengenaan PPN pada setiap barang/jasa akan berbeda tergantung dari kemampuan membayar seseorang. Dengan kata lain, hanya barang/jasa yang dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas yang akan dikenakan PPN lebih tinggi.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.