Kendati demikian, OJK diharap dapat mendorong pengaturan pelaku industri digital non-lembaga jasa keuangan untuk dapat lebih menyesuaikan diri karena bisnisnya yang akan semakin terintegrasi. Pengembangan SDM lebih agresif pun diharapkan lebih dilakukan oleh perbankan ke depan.
Melalui POJK tersebut, OJK memenuhi janjinya untuk merelaksasi perizinan berbasis regulasi/peraturan (rules based) menjadi supervisi berbasis prinsip (principles based).