Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memeriksa Bripka SA yang viral melakukan pemukulan terhadap anggota Polisi Militer (PM) Kodam II Sriwijaya, Prada IR. Bintara yang bertugas di Biddokes Polda Sumsel itu terancam sanksi disiplin hingga pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bripka SA resmi ditahan di Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Personel Bid Dokkes itu sebelumnya viral memukul anggota Polisi Militer (PM) Kodam II Sriwijaya, Prada IR, yang mengatur lalu lintas.