vimarsana.com

Latest Breaking News On - Flight vanished - Page 1 : vimarsana.com

Arteria Dahlan Menyederhanakan Masalah Saat Bandingkan Vonis Pinangki dan Kasus Vaksin Flu Burung

Pinangki hingga Juliari Batubara Divonis Ringan, ICW: Menghina Rasa Keadilan

Mitha Paradilla Rayadi - 5 Agustus 2021, 06:40 WIB Jaksa Pinangki (kiri) dan mantan Menteri Sosial Batubara Juliari Batubara (kanan) /Instagram.com/Ani2 Medy dan Wahyu Putro A/ANTARA FOTO PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang memvonis ringan Pinangki Sirna Malasari hingga eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Tak hanya ringan, Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra bahkan mendapatkan kebaikan penegak hukum, sehingga vonis mereka bisa disunat hingga 60 persen. Kurnia Ramadhani dengan tegas menyatakan bahwa hakim dan jaksa dalam menindaklanjuti hukum koruptor tidak memiliki sense of crisis anticorruption. Padahal, menurut Kurnia, pasal yang digunakan untuk koruptor bisa menjerat mereka dalam hukuman seumur hidup penjara.

Pengamat Kecam Sikap Kejagung Soal Pinangki

Menurut Haris, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia.  Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat, kata Haris.  Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki. ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari, ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (5/7). Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.