Syarat Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 12:19 WIB Bagikan:
Aturan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.
Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Pilihan lainnya,
Tak hanya itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humas KAI Daop 7 Madiun kepada
KAI Imbau Masyarakat untuk Perketat Protokol Kesehatan pada Masa PPKM Darurat kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.