Sabtu, 10 Juli 2021 08:02 Reporter : Eko Prasetya Infografis PPKM Mikro. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Sebanyak 25 warga Padang ditindak oleh tim gabungan karena melanggar protokol kesehatan seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang. Dari 25 orang tersebut 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat umum yang digiring petugas ke Mapolresta Padang, kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, dilansir Antara, Sabtu (10/7).
Setelah didata di Aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda, mereka dikenai sanksi beragam. Untuk 22 masyarakat pelanggar prokes COVID-19 tersebut 10 orang dikenakan sanksi membayar denda Rp100 ribu per orang. Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes COVID-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing.
Satgas Wanti-wanti Potensi Penularan Covid Saat Iduladha
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cerita Pengamat Gunung Api, Tak Bisa Mudik Lebaran Demi Tugas Negara
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.