BPOM Larang Pembelian Ivermectin Tanpa Resep Dokter
Waspada.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19 harus dengan resep dokter. BPOM sendiri telah merestui uji klinis ivermectin sebagai obat Covid-19.
“Apabila masyarakat butuh obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter dapat memberikan obat ini tentunya sesuai dengan protokol uji klinis yang disetujui,” kata Penny saat konferensi pers secara virtual, Senin (28/6).
Related
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal,” ujar Penny.
Penny menjelaskan, ivermectin menunjukkan toleransi yang baik dan dapat digunakan berbarengan dengan obat Covid-19 lainnya. “Data keamanan ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan toleransi yang baik sesuai ketentuan yang diberikan serta adanya jaminan keselamatan karena ivermectin dapat digunakan bersama o