Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4 Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 11:55 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Prasetia FauzaniPetugas gabungan memerintahkan pengelola menutup tokonya saat razia tempat usaha non esensial yang masih buka di Jalan Doho, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/7/2021). Razia di pusat pertokoan tersebut guna memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini tidak tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru istilahnya menjadi PPKM Level 4.