vimarsana.com

Latest Breaking News On - Hanbali argued - Page 1 : vimarsana.com

Qurban Wajib atau Sunnah, Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

udhiyyah’ dan ada juga yang membahasnya di bab al-dzabaih .   Terkait dengan udhiyyah atau qurban, para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Dalam hal ini ada dua pendapat: 1. Mazhab Hanafi  Hukum qurban dari riwayat yang ada, mengatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, berpendapat hukumnya wajib satu kali setiap tahun bagi mukim, yaitu orang yang menetap di negerinya.  Sementara dalam riwayat yang lain, sebagaimana dikatakan Thahawi, ada beda pendapat. Abu Yusuf dan Muhammad  berpendapat hukumnya sunnah muakkadah ( Baca: al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy, juz 3, Dar al-Fikr, 2008, hal 597). 2. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali Berpendapat hukum qurban, sunnah muakkadah, bukan wajib, dan makruh meninggalkannya bagi orang yang mampu melakukannya.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.