Panduan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 10:00 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang mencapai 359.455 membuat banyak rumah sakit kewalahan.
Akibatnya, pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, demi mengurangi beban rumah sakit.
Namun, isolasi mandiri itu tak selamanya berjalan mulus.
Beberapa di antaranya bahkan menimbulkan klaster baru di tingkat keluarga karena kurangnya pemahaman dalam melakukan isolasi mandiri.
Berikut panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan:
Panduan isolasi mandiri
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, disebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri.
Siksa dan Bunuh ART Secara Tidak Manusiawi, Wanita Singapura Dipenjara 30 Tahun
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Universitas China Susul Dominasi Jepang di Daftar Terbaik Asia 2021 Versi THE
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.