vimarsana.com

Latest Breaking News On - Head home prisoners - Page 4 : vimarsana.com

Hukum Jakarta sepekan, Kepala Rutan ditangkap hingga surat PCR palsu

Hukum Jakarta sepekan, Kepala Rutan ditangkap hingga surat PCR palsu Minggu, 25 Juli 2021 08:19 WIB Lima orang diamankan terkait surat tes usap PCR palsu dalam rilis di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Yogi Rachman Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi DKI Jakarta selama sepekan terakhir (Minggu 18 Juli hingga Sabtu 24 Juli) di antaranya Kepala Rutan yang ditangkap terkait narkoba hingga ditangkapnya lima orang terkait surat PCR palsu. Berikut tujuh berita kriminal dan hukum di Jakarta selama sepekan yang dirangkum kembali untuk menyegarkan informasi menemani hari Minggu ini. 1. Kepala Rutan Depok ditangkap terkait narkoba di Jakarta Barat Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, Anton terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Rutan Kelas IIA Barelang Batam Dituding Peras Napi, Karutan Ungkap Fakta Sebenarnya

Rutan Kelas IIA Barelang Batam Dituding Peras Napi, Karutan Ungkap Fakta Sebenarnya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kasus Narkoba Karutan Depok, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa

Kasus Narkoba Karutan Depok, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Ilustrasi kasus narkoba. (Antara) JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat melakukan pelimpahan tahap I kasus narkoba yang melilit Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial A ke Kejaksaan. Saat ini, berkas perkara masih diteliti oleh jaksa. “Petugas Lapas inisial A kami sudah proses hukum dan sudah koordinasi dengan pimpinannya dan sekarang sudah tahap I,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada wartawan, Jumat (23/7). Ady menuturkan, apabila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan barang bukti dan tersangka untuk disidang. “Kalau belum (lengkap), kami lengkapi. Kalau lengkap P21 jadi kami kirim semuanya. Mereka (Kejaksaan) kan harus pelajari dulu berkas yang kami kirim,” jelasnya.

5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang

5 FAKTA Kepala Rutan di Depok Nyabu, Dapat Barang Haram dari Mantan Napi, Ini Nasibnya Sekarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.