MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tornagodang, Jamotan Silaen bersama Kepala UD Marudut Nunut Rahmat Samosir didakwa korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara ratusan juta rupiah, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/7).
SIDANG: Dua terdakwa korupsi Dana Desa (DD) menjalani sidang dakwaan secara virtual, Selasa (27/7).
agusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Nata Sirait, menguraikan dalam dakwaannya berawal saat Rudi Pardosi selaku Bendahara Desa Tornagodang TA 2017 pada Februari 2017 Jamotan Silaen selaku Pjs Kepala Desa Tornagodang saat itu mengatakan ada temannya yang meminta menjadi suplayar ke Desa Tornagodang.
Saat itu, Jamotan Silaen mengatakan kalau temannya ingin menjadi suplayer dan jika pekerjaan selesai, kemungkinan akan diberikan ‘Roti tahun baru’ kepada perangkat desa. Lalu sekira bulam Maret 2017 Jamotan mengajak Rudi Pardosi ke rumah Terdakwa Rahmat yang berada di Parsoburan dan diperkenalk