PPKM Darurat, Ojek dan Taksi Online di DKI Wajib Kantongi STRP Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 10:52 WIB Bagikan:
online yang beroperasi di daerah Jakarta juga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP.
Aturan baru ini tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang, Petunju Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Dalam keputusan pertama hingga ketiga, dijelaskan ketentuan perjalanan dan STRP dengan bunyi ;
a. Perjalanan orang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal;
b. Perjalanan untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal.