Pencandu Narkotika bukanlah Penjahat
MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group.
ADA dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin untuk mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang tidak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan pengusaha muda Ardi Bakrie yang ditangkap polisi pada Rabu (7/7) masuk kategori kedua. Akan tetapi, mereka bukanlah penjahat dan tidak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pencandu narkotika ialah korban. Penjahat sesungguhnya ialah bandar dan pengedar narkotika.
Sekelompok Massa Geruduk Kantor DPP Demokrat Menteng, Polisi: Kita Bubarkan
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
NASIONAL : FPI Dibubarkan, Begini Kata Polisi Soal Pencopotan Atribut di Petamburan
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.