Kejaksaan Tangani 1.147 Kasus Narkoba di Aceh, Sejak Januari-Juli 2021
Jajaran kejaksaan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-6 pada Kamis (22/7/2021). Upacara kegiatan ini berlangsung secara virtual
Sabtu, 24 Juli 2021 08:49 Editor:
BANDA ACEH - Jajaran kejaksaan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-6 pada Kamis (22/7/2021). Upacara kegiatan ini berlangsung secara virtual. Pada momen ini, Kajati Aceh Muhammad Yusuf turut menyampaikan progress pengungkapan berbagai kasus. Termasuk penanganan sebanyak 1.147 kasus narkoba di seluruh Aceh.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan amanat pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Hadir dalam upacara ini Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, para pejabat eselon II, II
Kejati Sumsel : Sudah 6 Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Hukuman Mati tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Klinik Pratama dan Pos PTSA Kejati NTT Dibangun, Wali Kota Beri Apresiasi
dalam tempo satu minggu sudah mencapai 18.401 warga yang melakukan vaksinasi tahap pertama dalam gelaran vaksinasi massal
Jumat, 23 Juli 2021 07:04 Editor:
Dok. Prokompim
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (kiri) dan Kajati NTT, Dr. Yulianto (tengah) saat menyaksikan peresmian klinik Pratama di kantor Kejati NTT.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Klinik Pratama, Pos Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), dan Aula Lopo Sasando di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah dibangun dan diresmikan.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang menghadiri acara tersebut memberi apresiasi kepada pihak Kejati NTT, Kamis 22 Juli 2021.
Share
VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengingatkan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), untuk tidak mempetieskan atau mendiamkan perkara yang ditanganinya.
Dia meminta seluruh jajarannya tersebut, agar setiap kasus yang mulai ditangani harus diselesaikan sampai kasus tuntas hingga dilakukan eksekusi.
“Terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, ditekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan! Tidak ada lagi istilah ‘dipetieskan’. Segera tuntaskan hingga tahap eksekusi,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat, 23 Juli 2021.
Oleh karena itu, Burhanuddin memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional. Dia memastikan akan minta pertanggungjawaban profesionalitas sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara.