KPK menjadwalkan memeriksa kembali mantan KSAU Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Menurut Alex, setiap saksi yang dipanggil KPK diwajibkan secara hukum hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saksi lihat, dengar, dan ketahui. Termasuk para petinggi di lembaga negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta mantan KSAU Agus Supriatna agar bersikap kooperatif terhadap pemanggilan ulangnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI AU.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) menerima permintaan maaf dari anggota Komisi I DPR ...
KPK menegaskan bakal tetap menyampaikan pemanggilan terhadap eks Kepala Staf Angkatan Udara TNI, Agus Supriatna menggunakan prosedur sipil. - Halaman 1
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) menerima permintaan maaf dari anggota Komisi I DPR ...
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon menyampaikan permintaan maaf kepada TNI atas pernyataan yang dilontarkan terhadap TNI saat Rapat Kerja (Raker) ...
JPNN.com Kaltim : Menteri Hadi Tjahjanto menyampaikan penegasan dengan memastikan proses pengadaan tanah akan memperhatikan hak atas tanah masyarakat, khus...