vimarsana.com

Page 12 - Hint Technical Implementation Night News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Kemenag Keluarkan Dua Surat Edaran Idul Adha, Khutbah Salat Id Dibatasi 15 Menit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO –  Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama pun menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7).

Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo

Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo Tempat Ibadah Ditutup selama PPKM Darurat, Ini Respons DMI Solo DMI Kota Solo meminta seluruh masjid menjalankan kegiatan ibadah sesuai SE Menteri Agama yang berlaku yakni menutup tempat ibadah. SOLOPOS.COM - Salah satu masjid di Desa Sapen, Kecamatan Manisrenggo ditutup sementara selama tiga hari setelah ada enam warga yang sempat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Ilustrasi masjid ditutup. (Istimewa) Solopos.com, SOLO Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kota Solo memberikan tanggapan atas kebijakan menutup tempat ibadah dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.