vimarsana.com

Page 13 - Hint Technical Implementation Qurban News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah

PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Dok Kemenag) JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19. Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. “Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Menag Imbau Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat untuk Salat Idul Adha di Rumah

Tribunnews.com Menag Imbau Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat untuk Salat Idul Adha di Rumah Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Sabtu, 17 Juli 2021 11:06 WIB Tribunnews.com/ Dennis Destryawan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.  TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Cek Fakta: Tidak Benar Menteri Agama Izinkan Sholat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat

Cek Fakta: Tidak Benar Menteri Agama Izinkan Sholat Idul Adha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Minta Warga tidak Gelar Sholat Idul Adha 1442 H Berjamaah

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Minta Warga tidak Gelar Sholat Idul Adha 1442 H Berjamaah Satgas penanganan Covid-19 Bandar Lampung meminta masyarakat di kota setempat untuk tidak menggelar sholat Idul Adha 1442 H secara berjamaah. Sabtu, 17 Juli 2021 14:35 Penulis: dok humas pemkot bandar lampung Ilustrasi - Satgas penanganan Covi-19 Bandar Lampung meminta masyarakat di kota setempat untuk tidak menggelar sholat Idul Adha 1442 H secara berjamaah.  Permintaan ini juga termasuk untuk aktivitas takbir keliling. Hal tersebut berkenaan dengan status Bandar Lampung yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari raya keagamaan yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 nanti. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, permintaan tersebut menyelaraskan dengan aturan, imbauan, hingga maklumat tokoh agama yang ada, mulai dari tingkatan nasional hingga daerah.

Muhammadiyah Buka Suara Soal Aturan Shalat Idul Adha di Rumah: Tak Mengurang-ngurangi Agama

Nopsi Marga Ilustrasi salat Iduladha. /PIXABAY/rudolf langer   PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah saja, terutama saat pemberlakuan PPKM Darurat. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pelaksanaan takbiran dan salat Iduladha di rumah tidak mengurangi makna ibadah sedikit pun. Yaqut menyebut Islam selalu mengajarkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad, ujar Yarut, dilansir dari Antara.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.