Menag Larang Shalat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 07:36 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H dan isu-isu aktual lainnya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kementerian Agama Meniadakan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat
Dwi Afrilianti Ilustrasi orang yang sedang melakukan ibadah sholat. /unsplash/afiq fatah/
KABAR LUMAJANG - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur peniadaan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaranMenteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama pun menerbitkan dua surat edaran sekaligus.
Pertama, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7).
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat
Sabtu, 3 Juli 2021 11:16 Editor:
Tribun Timur
Idul Adha 20 Juli 2021. Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat
POS-KUPANG.COM –Sebentar lagi umat Muslim merayakan Idul Adha.
Idul Adha tahun ini jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Perayaan Idul Adha tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Alza Ahdira - 3 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Puluhan warga kompleks bersiap menjalankan shalat Idul Adha: Pemkot Parepare, Sulawesi selatan telah memperbolehkan warganya untuk menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah di semua masjid. /ANTARA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021.
Lewat keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tetapi pelarangan tersebut tak akan berlaku di semua tempat di Indonesia.