MENJELANG pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, prosesi umrah untuk masyarakat umum di Kompleks Masjidil Haram ditiadakan sementara. Penutupan umrah bagi kalangan umum ini dimulai pada 25 Dzulqodah 1442H atau bertepatan Ahad 4 Juli 2021 malam waktu Arab Saudi. Umrah ditutup mulai tengah malam nanti, dalam persiapan ibadah haji hingga 13 Zulhijah, demikian sebagaimana keterangan yang dikutip dari unggahan akun Twitter Haramain Sharifain @hsharifain.
Sementara itu sejumlah petugas Masjidil Haram diizinkan melakukan tawaf menjelang penutupan umrah untuk masyarakat umum ini. Prosesi ibadah haji sendiri akan dilaksanakan pada 8 hingga 12 Zulhijah atau diperkirakan 18 sampai 22 Juli mendatang.
Sebelumnya pada Rabu 30 Juni lalu kain Kiswah dinding Kakbah dinaikkan setinggi 3 meter. Ini menandai awal musim haji pada 2021 segera dimulai.
IBADAH Haji 2021 dilaksanakan dengan jumlah jamaah terbatas yakni sekitar 60.000 orang yang berasal dari dalam negeri Arab Saudi. Pelaksanaan rukun Islam kelima ini digelar otoritas Arab Saudi dengan aturan yang sangat ketat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19.
Sebelum pandemi Covid-19, Indonesia menjadi negara yang paling banyak mendapat kuota jamaah. Di masa sekarang, jamaah berangkat ke Tanah Suci jauh lebih mudah karena menggunakan pesawat terbang dan hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 8-9 jam.
Tapi, zaman dulu untuk sampai ke Makkah, jamaah dari nusantara harus menempuh waktu berbulan-bulan.
Dikutip dari beberapa sumber, mulanya pada abad ke-16 ketika kerja sama dengan Arab semakin marak. Ini ditandai dengan adanya para ulama Nusantara ikut pelayaran menjelajahi Asia Barat. Saat 1562 armada dari Aceh mulai berlayar ke Jeddah untuk berdagang.
TANPA Mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Pertanyaan ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah kaum Muslimin. Mahram dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis , namun haram (tidak boleh) dinikahi.
Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)