vimarsana.com

Latest Breaking News On - Hotel region the city jakarta - Page 1 : vimarsana.com

Imbas Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok dan Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta

Imbas Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok dan Hotel di Bekasi Didenda Belasan Juta Komentar: Kompas.com - 30/07/2021, 09:02 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) berurusan dengan pihak berwajib. Berdasar konten yang tersebar di media sosial, pesta ulang tahun itu disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021). Buntutnya, Polres Metro Bekasi Kota memanggil seleb TikTok yang dikenal sebagai Juy Putri untuk menyelesaikan masalah hukum. Julia bersama kuasa hukumnya, Gusjoy Setiawan, langsung memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore.

Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok Berurusan dengan Polisi

Gelar Pesta Ulang Tahun Saat PPKM, Seleb TikTok Berurusan dengan Polisi Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 08:43 WIB Bagikan: BEKASI, KOMPAS.com - Menggelar pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 membuat kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) berurusan dengan pihak berwajib. Konten yang tersebar di media sosial disebut-sebut digelar di sebuah hotel kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021). Buntutnya, Polres Metro Bekasi Kota memanggil seleb TikTok yang dikenal sebagai Juy itu untuk menyelesaikan masalah hukum. Julia bersama kuasa hukumnya, Gusjoy Setiawan, langsung memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (27/7/2021) sore. Dapatkan informasi, inspirasi dan Gusjoy beralasan bahwa kliennya tidak mengetahui sistem secara mendalam yang diterapkan pada masa PPKM level 4, yang melarang setiap orang untuk menggelar acara apa pun di ruang tertutup.

Jadi Lokasi Pesta Ultah Juy Putri, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp 17 Juta

Jadi Lokasi Pesta Ultah Juy Putri, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp 17 Juta Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 14:26 WIB Bagikan: Denda diberikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Kota Bekasi. Denda tersebut dijatuhi kepada pihak hotel dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021). Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, majelis hakim menetapkan pihak hotel bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 17 juta. Marketing Komunikasi Aston Bekasi Hotel Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima denda sebesar Rp 17 Juta. Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan, ujar Olivia kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.