Jadi Lokasi Pesta Ultah Juy Putri, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp 17 Juta Komentar:
Kompas.com - 29/07/2021, 14:26 WIB Bagikan:
Denda diberikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Kota Bekasi.
Denda tersebut dijatuhi kepada pihak hotel dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, majelis hakim menetapkan pihak hotel bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 17 juta.
Marketing Komunikasi Aston Bekasi Hotel Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima denda sebesar Rp 17 Juta. Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan, ujar Olivia kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Ini Hukuman Juyyputri Artis TikTok yang Pesta Ultah Saat PPKM Level 4, Tamu dan Hotel Juga Dihukum
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Tamu Kena Denda Rp 2 Juta
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.