Tribunnews.com
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa intruksi ini ditujukan kepada seluruh Kapolda dan jajaran di seluruh Indonesia.
Minggu, 4 Juli 2021 13:49 WIB
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana masyarakat berbelanja obat dan peralatan medis di Pasar Pramuka, Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu(30/5/2021). Meningkat virus Covid 19 menimbulkan meningkatnya permintaan multi vitamin dan beberapa jenis obat lainnya. Banyaknya permintaan membuat harga menjadi naik bahkan obat jenis antibiotik langka. Begitu juga persedian tabung Oksigen mulai tipis persediaanya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram tentang penindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat-obatan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perintah Kapolri: Tindak Para Penimbun dan Penjual Obat & Alkes Lewati HET
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Disinyalir Ada Praktik Penimbunan Hingga Harga Naik, Polisi Diminta Razia Penjualan Tabung Oksigen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.