Kabar Baik! Sanksi dan Denda PBB P2 Kabupaten Bandung Bakal Dihapus Gara-Gara Pandemi Covid-19 Masih Terjadi
Yanto Prasetyo Adhi - 24 Juli 2021, 12:24 WIB Bupati Bandung, Dadang Supriatna terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.
PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengumumkan bahwa dirinya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19.
Dalam akun Instagram-nya @kang.dadangsupriatna hari ini, Sabtu 24 Juli 2021, Dadang mengumumkan Perbup No. 44 Tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi masyarakat. Saya Dadang Supriatna Bupati Bandung, memberikan kebijakan dengan diterbitkannya peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021 tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19, tegas Dadang.