Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP), maka para pekerja atau buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Teknis pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Rawan PHK di Masa PPKM Darurat, Karyawan Bisa Manfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya sindonews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sindonews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.