vimarsana.com

Page 9 - Implementation State News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu

Dakwaan dapat dilihat di website Pengadilan Negeri (PN) Makassar, http://sipp.pn- makassar.go.id/index.php/detil perkara. Sesuai publikasi itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjerat Nurdin dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Nurdin Abdullah didakwa menerima hadiah atau janji uang tunai sebesar Rp2,5 miliar dan SGD150 ribu dari pengusaha kontraktor Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Nurdin didakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas

Tribunnews.com Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas Anggota kuasa hukum terdakwa Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo katakan sesuai fakta persidangan kliennya bisa dituntut bebas oleh jaksa KPK. Selasa, 29 Juni 2021 09:35 WIB Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).  Hal itu disebutkan Soesilo berdasarkan fakta persidangan yang selama ini berjalan. Adapun sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU KPK tersebut rencana akan digelar hari ini, Selasa (29/6/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.