Pemeriksaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Harus Sesuai Dasar Investasi Saham Senin, 12 Juli 2021 | 11:18 WIB Oleh : Lona Olavia / WBP
Karyawan melintas di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. (Foto: Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)
Jakarta, Beritasatu.com- Pakar hukum ekonomi bisnis Lucianus Budi Kagramanto mengharapkan agar penegakkan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri bisa sesuai semangat penegakkan hukum terkait dengan KUHP, KUHAP maupun UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasalnya, hal ini menyangkut penentuan kerugian negara.
BACA JUGA
Dia menilai, jika benar terjadi gagal bayar oleh asuransi, maka kasus Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya masuk dalam ranah perdata, bukan masuk ke dalam ranah pidana. “Karena ini terkait dengan apa namanya pasar modal ya. Kemudian penetapan nilai kerugian dalam kasus tersebut serta penurunan nilai saham yang dimiliki oleh Asuransi Jiwasraya dan Asabri ini sebetulnya kan masuk dalam kajian hukum perdata,” ujarny