Buron 7 Tahun, WN Jerman Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Kejari Buleleng Komentar:
Kompas.com - 03/08/2021, 14:03 WIB Bagikan:
BULELENG, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Jerman bernama Karl Gulther Meyer masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO selama 7 tahun. Meyer yang merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2236.K/PID/2012 itu kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Senin (2/8/2021) kemarin. Sekitar pukul 12.00 Wita yang bersangkutan (Karl Gulther Meyer) menyerahkan diri, kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dihubungi, Selasa (3/8/2021). Meyer dilaporkan karena telah melakukan tindakan penipuan. Saat itu Meyer yang merupakan Dirut Hotel Melka Lovina menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9.3 Miliar kepada korban.
Korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi Langsung Ditahan, Incar Dealer Mobil se-Batam
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
TERUNGKAP Alasan Jasa Langsung Tahan Rustam Efendi, Takut Kabur Atau Hilangkan Barang Bukti
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.