Terdakwa Tipikor Reboisasi KPHP Badau Diputuskan Bersalah Hukuman Penjara 4 Tahun
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selam
Sabtu, 3 Juli 2021 14:38
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
JPU Kejari Kapuas Hulu saat menghadiri secara vidcon dalam putusan kasus Tipikor Reboisasi KPHP Kecamatan Badau, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 3 Juli 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutuskan bersalah 4 orang terdakwa tindakan pidana korupsi pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau, dengan hukuman 4 tahun lebih kurang penjara.
Terdakwa yang diputuskan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi yaitu, Hernawan Salim, dimana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 200 juta,