Tribunnews.com
Lelah Bertarung, Mark Sungkar Terima Vonis 1,5 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan upaya banding dalam menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijalani dengan status tahanan kota.
Sabtu, 24 Juli 2021 10:02 WIB
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).Lelah Bertarung, Mark Sungkar Terima Vonis 1,5 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan upaya banding dalam menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijalani dengan status tahanan kota.
Padahal sebelumnya, Mark Sungkar sempat kecewa usai mendengar putusan atau vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukumnya 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 694 juta.
Mark Sungkar Capek Bertarung di Pengadilan, Pilih Terima Vonis Hakim dan Tidak Ajukan Banding
Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Sabtu, 24 Juli 2021 10:44
Penulis:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana pelatnas triathlon, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar sempat kecewa setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya 1,5 tahun penjara.
Mark Sungkar juga diminta membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 694 juta.
Mark Sungkar ditemui setelah pengajuan menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim pada 5 Mei 2021. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar: Saya Mengerti dan Saya Kecewa!
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). - Suara.com/Alfian Winanto 10 Juli 2021 06:17 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ia terlihat tenang saat mendengar vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus yang menjeratnya.
Ayah Shireen Sungkar ini juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta. Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan, tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar usai membaca putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (9/7/2021).
Mark Sungkar Kesal dan Kecewa Dinyatakan Bersalah Lakukan Tindak Korupsi dan Divonis 1,5 Tahun
Aktor Mark Sungkar kesal mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. Mark Sungkar dinyatakan bersalah lakukan korupsi.
Sabtu, 10 Juli 2021 08:44
Penulis:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar kesal mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. Mark Sungkar dinyatakan bersalah lakukan korupsi. Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana triatlon, Selasa (9/3/2021).
Hakim menyatakan Mark Sungkar bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Mark Sungkar tidak ditahan dan menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.
Aktor Mark Sungkar menghirup udara segar saat keluar dari Rutan Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Kuasa Hukum: Tuntutan Sangat Imajiner
Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000, Kamis (1/7/2021).
Jumat, 2 Juli 2021 08:19
Penulis:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000, Kamis (1/7/2021). Mark Sungkar saat di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana triathlon, Selasa (9/3/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti Rp. 694.900.000.
Tuntutan dibacakan jaksa setelah menilai Mark Sungkar terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Pelatnas Triatlon Asian Games 2018.