10 Tahun Berlalu, Masalah Penyaluran Anggaran Pusat ke Daerah Tetap Sama
Diperbarui 11 Jul 2021, 14:15 WIB
18
Petugas menata tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Kamis (6/7). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) pada sesi I perdagangan hari ini masih tumbang di kisaran level Rp13.380/USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) siharapkan bisa jadi solusi banyaknya permasalahan penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah. Dalam Laporan Bank Dunia, banyak masalah penyaluran anggaran pusat ke daerah terkait dengan administrasi, keterlambatan pembayaran, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat.