A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang digelar hari ini secara tertutup, kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa.
Sidangdigelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang melaporkan Lili Pintauli atas dugaan pelanggaran etik. Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka, tambah Syamsuddin. Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sidang Dugaan Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Digelar 3 Agustus 2021 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli Selasa, 27 Juli 2021 – 10:45 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak untuk mendalami fakta persidangan yang menyebut Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah itu.
Dalam sidang itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut pernah berbicara melalui tekepon dengan terdakwa kasus suap penanganan perkara itu, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK Hardjono mengatakan, fakta persidangan itu tidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.