JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia luar negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengungkapkan aturan tersebut tertuang dalam Adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Aturan baru bagi WNI-WNA yang akan masuk Indonesia ini dipastikan akan lebih ketat dan mulai berlaku besok, 6 Juli 2021.
“Maksud dari surat edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional,” tegas Ganip Irawati dalam konferensi pers lewat Youtube BNPB, dikutip Senin (5/7/2021).
Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Hampir Menembus 30 000 Orang
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dalam 24 Jam, 27 Ribu Orang Positif Covid19
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dalam 24 Jam, 27 Ribu Orang Positif Covid-19
inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.