Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Mad Saleh menempuh jalur hukum. Ia melaporkan perihal pencemaran nama baik, atas tuduhan dirinya menerima suap dari PT Dumib senilai Rp40 juta. Kaitannya dalam permasalahan sengketa revitalisasi pasar Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.