Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan
Senin, 14 Juni 2021 14:15 Reporter : Merdeka pajak. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan pendidikan dikritik oleh banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan...
Services Taxable Unload Reason Government Wanted Wear Taxes Accretion Value Bill Number Year Provisions General Governance Way Taxation
Source: merdeka.com