Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan
Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan Komentar: Kompas.com - 09/07/2021, 12:11 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49, Jumat (9/7/2021). SE 49 tersebut sebagai perubahan atas SE 43 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. "Jadi hari ini ada dua SE yang kami terb...
Jawa Barat Jakarta Raya Ministry Nexus Spokesman Ministry Ministry Of Transportation Directorate General Nexus Land
Source: kompas.com